Politik & Hukum 23 Jul 2025, 07:54

Apa Itu Hari Anak Nasional? Inilah Arti Peringatan 23 Juli 2025

KOMPAS.com- Pernahkah kamu bertanya,23 Juli hari apa? Jika kamu membuka kalender dan melihat tanggal tersebut, maka kamu sedang melihat momen istimewa bagi anak-anak di seluruh Indonesia, yaituHari An...

KOMPAS.com- Pernahkah kamu bertanya,23 Juli hari apa? Jika kamu membuka kalender dan melihat tanggal tersebut, maka kamu sedang melihat momen istimewa bagi anak-anak di seluruh Indonesia, yaituHari Anak Nasional.

Hari Anak Nasional 23 Juli 2025kembali diperingati tahun ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hak dan masa depan generasi penerus bangsa.

Tapi,apa itu Hari Anak Nasionaldan mengapa diperingati setiap tanggal 23 Juli?

Untuk mengetahuinya, berikut adalah pengertian dansejarah Hari Anak Nasional2025 yang perlu kita pahami!

Baca juga:Gerakan 7 Kebiasaan Anak Hebat, Bekal Generasi Emas Indonesia

Hari Anak Nasional (HAN) adalah peringatan nasional yang dirayakan setiap tahun pada tanggal 23 Juli.

Dilansir dariDirektorat Sekolah Dasar, peringatan ini bukan sekadar simbolis, melainkan momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Anak-anak memiliki hak atas hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara wajar, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Penetapan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional diselaraskan dengan tanggal pengesahan Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, yang menjadi tonggak awal perhatian serius negara terhadap kesejahteraan anak-anak.

Untuk memahami lebih dalam tentang sejarah Hari Anak Nasional, kita perlu kembali ke masa ketika negara mulai menyadari pentingnya melindungi generasi penerus bangsa.

Menurut Kemen PPPA dalamPedoman Peringatan Hari Anak Nasional ke-41 tahun 2025(2025), anak-anak adalah potensi besar yang akan menentukan arah masa depan bangsa.

Namun, untuk bisa tumbuh dan berkembang secara utuh baik secara fisik, mental, maupun sosial, mereka membutuhkan perlindungan yang sistematis dari negara.

Baca juga:4 Unsur Penting dalam Konsep Catur Pusat Pendidikan Karakter Anak

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sebagai implementasi awal, pemerintah mengesahkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.

Undang-undang ini menegaskan bahwa anak adalah penerus cita-cita bangsa, yang harus diberi kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara wajar, baik rohani, jasmani, maupun sosial.

Namun, pada kenyataannya, masih banyak anak yang mengalami hambatan kesejahteraan, baik karena faktor ekonomi, sosial, maupun lingkungan.

Baca juga:Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Sumber: kompas.com