Antusiasme Tinggi Masyarakat Sambut Pembukaan Pameran 'Jejak Peradaban Maritim Indonesia' di Museum Nasional
Maros, Sulsel - Nawir (34), seorang tukang ojek di Maros, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi pada Selasa (21/1/2025) atas dugaan memperkosa dan menyekap seorang gadis remaja berusia 16 tahun. Korban d...
Maros, Sulsel - Nawir (34), seorang tukang ojek di Maros, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi pada Selasa (21/1/2025) atas dugaan memperkosa dan menyekap seorang gadis remaja berusia 16 tahun. Korban diduga telah menjadi budak seks pelaku dan diperkosa hingga 20 kali selama disekap di sebuah rumah kos.
Kasus ini terungkap setelah korban yang kabur dari rumahnya di Pangkep, Sulawesi Selatan, bertemu dengan pelaku pada Minggu (5/1/2025). Menurut Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, korban kabur dari rumah karena permasalahan keluarga.
"Korban kabur dari rumah (karena) permasalahan keluarga," kata Iptu Aditya Pandu kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
Kejadian bermula ketika korban bertengkar dengan orang tuanya pada Sabtu (4/1/2025). Korban kemudian pergi dari Pangkep menuju Maros dengan menumpang angkutan umum.
"Jadi ada ribut dengan orang tuanya. Jadi korban anak ini kabur dari Pangkep ke Maros," jelas Iptu Aditya.
Setibanya di Maros, korban berjalan tanpa tujuan. Saat itulah, Nawir yang sedang mangkal sebagai tukang ojek melihat korban. Nawir kemudian menawarkan tumpangan kepada korban.
"Korban naik pete-pete (dari Pangkep) turun di daerah Maros, tidak ada tujuan. Di daerah dekat pos lantas jalan kaki melintas di pinggir jalan, ini pelaku ini ojek pangkalan lorong melihat ada perempuan lalu ditawarkan tumpangan," ungkap Iptu Aditya.
Alih-alih mengantarkan korban ke tempat yang aman, Nawir justru membawa korban ke kosannya yang terletak di Kecamatan Turikale.
"Ditanya (oleh pelaku), 'mau ke mana dek, tidak ada tujuan katanya, yah udah saya antar'. Diantar-antar tidak tahu ke mana, (akhirnya) dibawa ke kos-kosan pelaku," lanjutnya.
Selama perjalanan, pelaku terus merayu korban dengan menawarkan tempat tinggal, makanan, dan minuman. Iptu Aditya menyebut bahwa pelaku melakukan manipulasi seolah-olah tulus menawarkan bantuan.
"Kalau dari keterangan korban, pelaku ini menyediakan kosan, makannya diurusin gitu. Pembawaan manipulasi seolah bahwa aman sama dia tapi tetap (dijadikan korban kekerasan seksual)," terangnya.
Bujukan pelaku membuat korban merasa aman dan percaya. Nawir kemudian memanfaatkan situasi ini untuk memperkosa korban berulang kali.
"Korban ini nyaman sama si pelaku kayaknya. Karena itu sempat dibawa jalan keluar. Karena dibawa keluar itulah ada keluarga mamanya (korban) yang lihat," beber Iptu Aditya.
Selain diperkosa, korban juga dicekoki pil KB selama disekap. Pelaku dan korban mengaku lupa berapa kali mereka berhubungan badan.
"Nah kalau pil KB itu pengakuan dari pelaku dan korban, kuantitasnya lupa juga berapa kali (minum), berapa banyak berhubungan lupa juga," katanya.
"Sejak tinggal di kos-kosan korban kerap disetubuhi oleh terduga pelaku. Dari pengakuan korban ada lebih 20 kali (disetubuhi)," imbuh Iptu Aditya.
Penyekapan ini akhirnya terungkap berkat pencarian intensif yang dilakukan oleh keluarga korban. Keluarga korban akhirnya mengetahui bahwa korban berada di sebuah kos-kosan di Maros. Bersama dengan polisi, keluarga korban kemudian mendatangi kos-kosan tersebut dan menemukan korban bersama pelaku pada Selasa (21/1/2025).
"Berawal dari masifnya pencarian yang dilakukan keluarga besar korban, dan diketahui korban berada di salah satu kos-kosan di Kecamatan Turikale yang didatangi bersama Jatanras Polres Maros dan benar bahwa bersama terduga pelaku," jelas Iptu Aditya.
Atas perbuatannya, Nawir dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya tindak kejahatan untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Sumber: news.detik.com