Entertainment 16 Jun 2025, 02:50

Aktor Pendatang Baru, Arya Pratama, Curi Perhatian di Film Horor 'Kutukan Pulau Dewata'

Bandar Lampung Digegerkan Kasus Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Tiga Muncikari Diciduk Bandar Lampung - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar p...

Bandar Lampung Digegerkan Kasus Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Tiga Muncikari Diciduk

Bandar Lampung - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di wilayahnya. Tiga orang wanita yang diduga berperan sebagai muncikari berhasil ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (13/6/2024). Ketiga tersangka berinisial AS (33), AR (25), dan AF (21), semuanya merupakan warga Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis haram ini. "Hasil penyelidikan dan penyidikan, kita menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing pelaku memiliki peran sendiri yaitu menjual dan mendapatkan keuntungan dari perbuatannya dalam praktik prostitusi online," ujarnya pada Rabu (19/6/2024).

Modus Operandi yang Terungkap

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka terbilang licik. Mereka menawarkan telepon seluler (ponsel) bermerek Apple iPhone kepada korban dengan sistem pembayaran cicilan. "Setelah membelikan iPhone kepada korban, kemudian para pelaku menjual korban kepada para pria hidung belang, dan uangnya dipergunakan untuk mencicil ponsel tersebut," ungkap Kompol Dennis.

Praktik prostitusi ini telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024, dengan pemasaran yang dilakukan secara online maupun offline. Ironisnya, berdasarkan hasil penyelidikan, seluruh korban yang terlibat dalam kasus ini masih di bawah umur, yaitu berusia 17 tahun.

Tarif dan Pembagian Keuntungan

Para korban ditawarkan kepada pria hidung belang dengan tarif sekali kencan yang bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta. "Ini yang menentukan harganya adalah para pelaku. Nanti tergantung kesepakatan, setelah itu keuntungan akan dibagi, selain untuk membayar cicilan ponsel iPhone tersebut," jelas Kompol Dennis.

Para tersangka sendiri mendapatkan keuntungan yang bervariasi, berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dalam setiap transaksi yang melibatkan korban dengan pria hidung belang.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu potong baju lingerie berwarna merah muda dan dua unit ponsel yang digunakan untuk menjalankan praktik prostitusi online tersebut.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 201 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak. Ancaman hukuman bagi pelaku TPPO bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah. Sementara itu, pelaku yang melanggar UU Perlindungan Anak dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Komitmen Polresta Bandar Lampung dalam Pemberantasan Prostitusi

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Bandar Lampung dalam memberantas praktik prostitusi, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait praktik serupa yang terjadi di lingkungan sekitar. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari eksploitasi.

Kasus Serupa: Anggota TNI Terlibat Pencabulan Anak

Kasus prostitusi online ini menambah daftar panjang kasus kejahatan terhadap anak di Indonesia. Sebelumnya, seorang anggota TNI juga terjerat kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Akibat perbuatannya, pelaku dijatuhi hukuman penjara dan diberhentikan dari institusi TNI. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, siapapun pelakunya.

Sumber: liputan6.com