22 Juli Hari Kejaksaan: Ini Sejarah dan Awal Mulanya
22 Juli Hari Kejaksaan: Menelusuri Sejarah dan Awal Mulanya Jakarta, IDN Times - Setiap tanggal 22 Juli, Indonesia memperingati Hari Kejaksaan. Peringatan ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk menge...
22 Juli Hari Kejaksaan: Menelusuri Sejarah dan Awal Mulanya
Jakarta, IDN Times - Setiap tanggal 22 Juli, Indonesia memperingati Hari Kejaksaan. Peringatan ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk mengenang berdirinya Kejaksaan Republik Indonesia (RI) pada tanggal yang sama tahun 1960. Penetapan ini didasarkan pada Surat Keputusan Presiden RI No. 204/1960. Namun, tahukah Anda bahwa cikal bakal kejaksaan di Indonesia sudah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit? Bagaimana perjalanan panjang hingga akhirnya menjadi Kejaksaan RI yang kita kenal sekarang?
Jejak Kejaksaan di Masa Lalu
Jauh sebelum Indonesia merdeka, konsep kejaksaan sudah hadir di tengah masyarakat. Pada masa Kerajaan Majapahit, tepatnya saat Hayam Wuruk memimpin (1350-1389 M), dikenal beberapa jabatan yang berkaitan dengan urusan peradilan, yaitu dhyaksa, adhyaksa, dan dharmadhyaksa. Istilah "Adhyaksa" sendiri berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti "pemimpin dalam persidangan".
Selain Adhyaksa, terdapat pula "Dhyaksa" yang bertugas sebagai hakim dalam mengurusi masalah peradilan. H.H. Jynboll, seorang ahli hukum, berpendapat bahwa adhyaksa adalah pengawas pengadilan yang memiliki kedudukan sebagai hakim tertinggi. Sementara itu, "Dharmadyaksa" bertugas mengurus masalah agama.
Kejaksaan di Era Pendudukan Jepang
Secara resmi, istilah jaksa sebagai penuntut umum baru muncul pada masa pendudukan Jepang. Hal ini tercatat dalam Undang-Undang No. 1/1942 yang kemudian diubah melalui Osamu Seirei nomor 3/1942, 2/1944, dan 49/1944. Pada masa itu, kepala kejaksaan (tiokensatsu) bertugas memberikan penuntutan dalam perkara pidana. Di atasnya, terdapat kepala kejaksaan tertinggi (koo too kensatsu kyokuco) yang mengawasi kinerja kepala kejaksaan.
Menurut Osamu Seirei nomor 49/1955, kejaksaan pada masa itu berada di bawah Departemen Keamanan. Kejaksaan memiliki hak untuk menyelidiki kasus kejahatan dan menjalankan fungsi sebagai pengadil perkara.
Kejaksaan di Awal Kemerdekaan
Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Kejaksaan Republik Indonesia resmi dibentuk. Pembentukan ini tertuang dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 dan diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 2/1945. Kejaksaan berada di lingkungan Departemen Kehakiman dengan Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung Indonesia pertama.
Pada tahun 1960-an, Kejaksaan RI berhasil mengungkap kasus yang melibatkan Menteri Kehakiman. Momen penting lainnya terjadi pada 22 Juli 1960, saat rapat kabinet memutuskan untuk memisahkan kejaksaan menjadi departemen yang terpisah. Keputusan ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Presiden RI 1 Agustus 1960 No. 204/1960 dan disahkan menjadi UU No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.
Penetapan Hari Kejaksaan dan Perayaannya
Berdasarkan rapat kabinet tanggal 22 Juli 1960, tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Kejaksaan RI, yang juga dikenal sebagai Hari Bhakti Adhyaksa.
Setiap tahunnya, Kejaksaan di seluruh Indonesia memperingati Hari Kejaksaan dengan berbagai kegiatan. Upacara bendera menjadi agenda rutin dengan tema khusus yang berbeda setiap tahun. Selain itu, seringkali diadakan kegiatan bakti sosial, lomba membuat artikel, vlog, atau film pendek dengan tema seputar hukum dan kejaksaan di Indonesia.
Menegakkan Hukum di Indonesia
Perjalanan panjang Kejaksaan RI, dari masa kerajaan Majapahit hingga era modern, menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum di Indonesia. Sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, Kejaksaan memiliki peran penting dalam menuntut pelaku kejahatan dan memastikan keadilan bagi masyarakat.
Selamat Hari Kejaksaan! Semoga Kejaksaan RI terus menjadi lembaga yang profesional, akuntabel, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.
Sumber: idntimes.com